JEMBRANA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana berinisial INA (57) diduga menyelewengkan dana pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan untuk tradisi makepung.
Bersama tersangka lainnya yang bertindak sebagai perantara, INA kini ditahan di Rutan Polsek Mendoyo, Jembarana.
Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Asisten II dan Kadis Tanaman Pangan Lampung Ditahan
"Sudah resmi ditetapkan tersangka setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (23/6) kemarin," kata Kasipidsus Kejari Jembrana I Gusti Arya Surya Diatmika saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Menurut Arya, kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Kabupaten Badung memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pengadaan rumping di pacu kerbau.
Pengadaan rumping untuk melengkapi kegiatan pawai budaya di Kabupaten Jembrana. Nilai satu unit rumping sekitar Rp 1,2 juta.
Namun tersangka INA, lanjut Arya, tak menggunakan uang itu untuk pengadaan rumping atau hiasan kepala kerbau pacuan itu. Bantuan itu dipakai untuk merawat rumping yang telah ada.
"Jadi total kerugian negara yang mencapai Rp 200 juta," kata Arya.
Arya menyebut, satu tersangka lainnya yang bertindak sebagai perantara adalah pria berinisial IKKA.
IKKA berperan membagikan uang servis dari INA senilai Rp 12 juta untuk kelompok kerbau pacu, yakni blok barat dan timur.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.