Penahanan terhadap Aris dilakukan setelah pihak Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Selasa (29/6/2021).
Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan, Pujo R, dan Halim Irmanda.
“Penahanan tersangka (Aris Mujiono) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 29 Juni sampai dengan 18 Juli 2021,” jelas ke Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kisah Aurel, Bocah yang Selamat dari Tragedi KMP Yunicee, Orangtua dan Kakak Belum Ditemukan
Selain tersangka, kata Roy, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 205 juta, selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, dua lembar surat pernyataan.
Selanjutnya ada selembar surat kuasa, tiga buah warkah yang masing masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama, dua buah sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini, dan selembar surat kesepakatan.
“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tutur Roy.
Baca juga: Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.