Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tanah Penyandang Tunanetra, Oknum Pengacara di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 01/07/2021, 14:56 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Aris Mujiono (47), oknum pengacara yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan tanah milik Aziz Rahayu, wanita tunanetra asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, perkara penipuan dan penggelapan ini sempat menarik perhatian masyarakat.

Korban adalah tunanetra

Roy menyebutkan, korban Aziz Rahayu beserta suaminya yakni Imam Bukhori adalah penyandang disabilitas tunanetra.

“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.

Baca juga: Remaja Difabel Disekap 3 Hari dan Diperkosa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan

Pada saat bertemu, lanjut Roy, tersangka Aris mengklaim sanggup menyelesaiakan permasalahan yang dialami korban.

Percaya dengan pelaku, korban lantas menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.

“Namun tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban,” jelas Roy.

Baca juga: Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Penahanan terhadap Aris dilakukan setelah pihak Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Selasa (29/6/2021).

Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan, Pujo R, dan Halim Irmanda.

“Penahanan tersangka (Aris Mujiono) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 29 Juni sampai dengan 18 Juli 2021,” jelas  ke Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kisah Aurel, Bocah yang Selamat dari Tragedi KMP Yunicee, Orangtua dan Kakak Belum Ditemukan

Selain tersangka, kata Roy, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 205 juta, selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, dua lembar surat pernyataan.

Selanjutnya ada selembar surat kuasa, tiga buah warkah yang masing masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama, dua buah sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini, dan selembar surat kesepakatan.

“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tutur Roy.

Baca juga: Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com