Salin Artikel

Jual Tanah Penyandang Tunanetra, Oknum Pengacara di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, perkara penipuan dan penggelapan ini sempat menarik perhatian masyarakat.

Korban adalah tunanetra

Roy menyebutkan, korban Aziz Rahayu beserta suaminya yakni Imam Bukhori adalah penyandang disabilitas tunanetra.

“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.

Pada saat bertemu, lanjut Roy, tersangka Aris mengklaim sanggup menyelesaiakan permasalahan yang dialami korban.

Percaya dengan pelaku, korban lantas menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.

“Namun tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban,” jelas Roy.

Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan, Pujo R, dan Halim Irmanda.

“Penahanan tersangka (Aris Mujiono) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 29 Juni sampai dengan 18 Juli 2021,” jelas  ke Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Selain tersangka, kata Roy, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 205 juta, selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, dua lembar surat pernyataan.

Selanjutnya ada selembar surat kuasa, tiga buah warkah yang masing masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama, dua buah sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini, dan selembar surat kesepakatan.

“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tutur Roy.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/145619278/jual-tanah-penyandang-tunanetra-oknum-pengacara-di-nganjuk-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke