KOMPAS.com - EK (22), pengasuh pondok pesantren yang melakukan pencabulan terhadap dua santri sesama jenis di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya, polisi menjerantnya dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pajero Berisi Satu Keluarga Tabrak Jembatan lalu Masuk ke Sungai, 4 Tewas, 1 Selamat, Ini Faktanya
Ihsan mengatakan, peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial D (15), menceritakan kejadian yang dialaminya pada Desember 2020 lalu kepada keluarganya.
Ternyata, perbuatan pelaku tak hanya dilakukan pada D. Pelaku juga ternyata melakukan pencabulan terhadap H pada Juni 2021 lalu.
Dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi dua korbannya dengan meminjami ponsel untuk bermain games online hingga menonton YouTube.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis, Sebelumnya Pernah Jadi Korban
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.