Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes yang Cabuli 2 Santri Sesama Jenis di Bantul Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/07/2021, 14:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - EK (22), pengasuh pondok pesantren yang melakukan pencabulan terhadap dua santri sesama jenis di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, polisi menjerantnya dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Pajero Berisi Satu Keluarga Tabrak Jembatan lalu Masuk ke Sungai, 4 Tewas, 1 Selamat, Ini Faktanya

Ihsan mengatakan, peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial D (15), menceritakan kejadian yang dialaminya pada Desember 2020 lalu kepada keluarganya.

Ternyata, perbuatan pelaku tak hanya dilakukan pada D. Pelaku juga ternyata melakukan pencabulan terhadap H pada Juni 2021 lalu.

Dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi dua korbannya dengan meminjami ponsel untuk bermain games online hingga menonton YouTube.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis, Sebelumnya Pernah Jadi Korban

Setelah itu, ia membujuk korbannya hingga terjadilah peristiwa itu.

Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga langsung membuat laporan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga pelaku ditangkap.

"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes atau musyrif(yang ditempati D dan H)," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Pajero Tabrak Jembatan lalu Terjun ke Sungai hingga Mengakibatkan 4 Orang Tewas, 1 Selamat

Kepada polisi, EK mengaku sebelumnya ia pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung.

Karena itu kejadian itu, ia pun melampiaskannya kepada santri yang diasuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, EK sudah 3 tahun menjadi musrif atatu pengasuh di pondok tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini perlaku sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com