KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja putri penyandang disabilitas berinisial AMA (20), disekap dan diperkosa oleh seorang pria, AM (35).
Akibatnya, gadis asal Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
Informasi itu disampaikan Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021) siang.
"Pelaku pemerkosa remaja difabel itu, sudah kita tangkap tadi malam," ujar Saba.
Baca juga: Kisah Aurel, Bocah yang Selamat dari Tragedi KMP Yunicee, Orangtua dan Kakak Belum Ditemukan
Disekap tiga hari
Saba mengungkapkan, korban diperkosa dan disekap selama tiga hari.
Kasus itu, kata Saba, terjadi pada Rabu (9/6/2021) lalu.
"Korban diperkosa dan disekap di rumah pelaku di di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, sejak tanggal 9 sampai sampai tanggal 11 Juni 2021," ungkap Saba.
Korban baru dilepas pada 12 Juni 2021 di jalan raya.
Usai dilepas, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya dalam kondisi lemas.
Tiba di rumah, korban langsung jatuh pingsan, sehingga dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Belu, untuk menjalani perawatan medis.
Baca juga: Kenang Korban Tewas KMP Yunicee, Ibunda: Dia Ingin Gajinya untuk Adik dan Berkurban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.