Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa akun tersebut dimiliki seorang pria berinisial DK.
Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Bandung itu pun akhirnya ditangkap di Tarogong Kidul, Garut.
"Pelaku yang sebenarnya itu bukan seorang wanita, tetapi seorang pria dengan sengaja modus yang menyamarkan bahwa dia wanita seorang model. Dia mencari korban di medsos, dia komunikasi, dan dia tukar-menukar WhatsApp, tapi dia menggunakan video download dari Tiktok," ucapnya.
Adapun akun Tiktok wanita lain diunggah dan digunakan di akun medsos pelaku untuk modus penipuan tersebut, kepada korbannya pelaku mengatasnamakan dirinya berinisial SH.
Kepada polisi, pelaku mengaku setelah mendapatkan uang dari korbannya, ia gunakan untuk berfoya-foya.
"Setelah mendapatkan uang, tersangka menggunakan untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dan diancam pidana maksimal 12 penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.