BANDUNG, KOMPAS.com - DK (40) diamankan polisi lantaran melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta. Pria tersebut menipu korbannya dengan mengaku sebagai model perempuan di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan DK ini terjadi pada 16 Desember 2020.
Pelaku melakukan penipuan dengan media sosial Facebook. DK membuat akun tersebut seolah sebagai model perempuan cantik untuk memancing korbannya.
Suatu hari, korban pun akhirnya masuk perangkap DK, keduanya pun berkenalan di media sosial. Dalam sudut pandang korban, akun tersebut seorang perempuan cantik padahal akun itu dibuat oleh pelaku yang adalah seorang pria. DK mengambil video atau gambar kegiatan wanita lain di akun Tiktok.
Baca juga: Pengakuan Suami Bongkar Makam Istri Positif Covid-19 dan Baru Dikubur 5 Hari: Saya Penasaran
Seiringnya waktu, perkenalan pun berujung tukar nomor WhatsApp dan intens berkomunikasi namun tak pernah sekalipun menunjukan jati diri sebenarnya.
Seiring komunikasi itu, pelaku berniat untuk meminjam uang kepada korban dengan alasan keperluan bisnis, membeli mobil hingga membuat usaha lain.
"Dengan bujuk rayu tersebut, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih 250 juta," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Selasa (29/6/2021).
Mereka pun sempat berkomunikasi video call, namun yang diperlihatkan hanya video dan suara-suara nyanyi.
Baca juga: Viral, Berita Orang Rimba Ditolak Bank, Kepala TNBD: Itu Peristiwa 22 Tahun Lalu
Merasa curiga korban pun akhirnya melaporkannya ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar pada bulan Februari.
"Dari situ korban curiga, sudah beberapa kali berkomunikasi, bahkan dengan modus video call, dengan modus video tersebut dengan gambar yang lain, tapi dia menyampaikan dengan suara-suara lagi nyanyi, tapi tidak pernah menunjukkan siapa pelaku sebenarnya," kata Erdi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa akun tersebut dimiliki seorang pria berinisial DK.
Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Bandung itu pun akhirnya ditangkap di Tarogong Kidul, Garut.
"Pelaku yang sebenarnya itu bukan seorang wanita, tetapi seorang pria dengan sengaja modus yang menyamarkan bahwa dia wanita seorang model. Dia mencari korban di medsos, dia komunikasi, dan dia tukar-menukar WhatsApp, tapi dia menggunakan video download dari Tiktok," ucapnya.
Adapun akun Tiktok wanita lain diunggah dan digunakan di akun medsos pelaku untuk modus penipuan tersebut, kepada korbannya pelaku mengatasnamakan dirinya berinisial SH.
Kepada polisi, pelaku mengaku setelah mendapatkan uang dari korbannya, ia gunakan untuk berfoya-foya.
"Setelah mendapatkan uang, tersangka menggunakan untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dan diancam pidana maksimal 12 penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.