KOMPAS.com - MA, seorang ayah di Aceh Besar yang memperkosa anaknyanya akhirnya dipenjara 200 bulan setelah sempat divonis bebas oleh oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Janthoe pada tingkat pengadilan pertama.
Putusan tersebut keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Mahkamah Agung menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Baca juga: Putusan MA Keluar, Ayah Pemerkosa Anak di Aceh Akhirnya Dihukum 200 Bulan
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayad.
"Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 21/JN / 2020/MS," kata Ardian, Kasubsi Humas Kejari Aceh Besar kepada kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/06/2021).
Setelah keluarnya putusan tersebut, MA ditangkap dan dieksekusi ke Rutan Kelas II B, Janthoe pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Asal Aceh Diduga Diperkosa Ayah dan Paman, Dua Pelaku Divonis Bebas
Lala diperkosa tiga kali oleh ayah kandungnya dan pamannya saat sedang berada di rumah pada Agustus 2020.
Ironisnya pemerkosaan terjadi 3 bulan setelah ibunya meninggal dunia.
Baca juga: Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti
Nenek Lala bercerita setelah kejadian tersebut, yang bisa dilakukannya hanya menjaga dan membesarkan cucunya.
"Sampai dia menikah nanti, karena saya ambil dia sebagai pengganti anak saya. Soal rezeki Allah yang atur," kata nenek Lala, yang seharinya diupah Rp 25.000 dari pekerjaan sebagai juru masak di rumah makan.
"Saya sedih, apalagi ini kejadian menimpa cucu pertama dari anak pertama. Bukan saya saja, tapi suami saya juga sedih," kata nenek Lala.
Baca juga: Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Ia bercerita saat ini Lala lebih banyak menghabiskan waktu sendirian dan enggan bertemu serta mengobrol dengan orang lain.
Lala lebih banyak termenung di deoan rumah neneknya dan di wajahnya tak lagi menampakkan keceriaan.
Sang nenek juga sedih saat mendengar pelaku pemerkosaan cucunya divonis bebas.