BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar terhadap terdakwa MA pemerkosa anak yang sebelumnya divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis Hakim mahkamah syariah Janthoe pada tingkat pengadilan pertama.
"Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 21/JN / 2020/MS," kata Ardian, Kasubsi Humas Kejari Aceh Besar kepada kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/06/2021).
Ardian menyebutkan, putusan kasasi Nomor 21/JN/2020/MS. Jth yang diterima Kejaksaan Negeri Janthoe menyebutkan, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh, Aktivis: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayad.
Untuk itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Mahkamah Agung juga menyatakan barang bukti berupa satu buah fhasdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Masih kata Ardian, Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah menerima putusan Mahkamah Agung, maka pada Kamis (24/06/2021) sekira Pukul 11.00 Wib telah mengamankan pemerkosa anak di kawasan Banda Aceh.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terpidana pemerkosa anak telah dieksekusi ke Rutan Kelas II B, Janthoe, " ujarnya.
Baca juga: Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.