"Tapi mau bagaimana, mereka [pelaku] sudah dibebaskan," kata nenek Lala BBC News Indonesia.
Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP.
Kedua terdakwa telah diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara.
Baca juga: Gadis Difabel 16 Tahun Diperkosa hingga Hamil 6 Bulan, Pemuka Agama Minta Polisi Tangkap Pelaku
Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa [rehabilitasi] dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," sebut hakim, 30 Maret 2021.
Pada hari yang sama, majelis hakim membacakan vonis terhadap DP. Hakim memvonis DP sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Diperkosa Sopir Taksi Online di Medan
Terdakwa tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Hasilnya? "Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim, 20 Mei 2021.
Hakim Mahkamah Syariah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun setelah putusan Mahkamah Agung keluar, MA ditangkap petugas dan dibawa ke Rutan Klas II B, Janthoe untuk menjalani penjara selama 200 bulan atau sekitar lebih dari 16 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Aprillia Ika, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.