KOMPAS.com - Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021 lalu. Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.
Pegiat perlindungan anak menilai bahwa hakim tidak punya perspektif anak, kemudian qanun Aceh pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual harus direvisi. Sementara warga minta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan DPR.
Lala (bukan nama sebenarnya) begitu muram ketika ditemui di rumah neneknya, pada akhir Mei 2021 lalu.
Baca juga: Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti
Ketika anak lain seusianya bisa tertawa riang dan sedang mengenyam pendidikan, Lala yang masih berusia di bawah sepuluh tahun, justru harus berhenti sekolah demi mengurus adik dan ibunya yang sakit parah.
Hal itu terus dia lakukan sampai akhirnya sang ibu menghembuskan nafas terakhir pada pertengahan Mei tahun lalu.
Namun baru tiga bulan ibunya pergi, malang justru menimpa dirinya.
Lala diperkosa sebanyak tiga kali oleh ayah kandung dan pamannya, saat dia sedang berada di rumah pada Agustus 2020.
Baca juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur, Berawal Antar Makanan untuk Keluarga Ayah Tiri
Dia memilih menghabiskan waktu sendirian dan termenung di depan rumah neneknya. Raut wajahnya sudah tak lagi menampakkan keceriaan.
Sementara nenek Lala, berharap agar kedua pelaku pemerkosa cucunya dihukum penjara.
"Tapi mau bagaimana, mereka [pelaku] sudah dibebaskan," kata nenek Lala BBC News Indonesia.
Baca juga: Pria Ini Dirampok Saat Pacaran di Kebun Sawit, Kekasihnya Dibawa Kabur dan Diperkosa Perampok
Sekarang yang bisa dilakukan nenek Lala hanya menjaga dan membesarkan cucunya.
"Sampai dia menikah nanti, karena saya ambil dia sebagai pengganti anak saya. Soal rezeki Allah yang atur," kata nenek Lala, yang seharinya diupah Rp 25.000 dari pekerjaan sebagai juru masak di rumah makan.
"Saya sedih, apalagi ini kejadian menimpa cucu pertama dari anak pertama. Bukan saya saja, tapi suami saya juga sedih," kata nenek Lala.
Baca juga: Mengaku Diperkosa, Istri Pembunuh Bos Barang Bekas Trauma dan Malu, Sampai Ingin Pindah dari Desa
Pendamping anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, Dedi, mengatakan, kondisi Lala sampai kini masih belum baik.
Menurutnya, guncangan psikologis yang dialami Lala tergolong luar biasa.
Namun karena Lala memiliki riwayat perjuangan kuat, mengingat dari kecil sudah mengasuh ibunya yang sakit, itu yang mungkin membuatnya terlihat masih bisa bertahan.
Namun, Dedi mengakui pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan secara utuh lantaran memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: Komplotan Ini Rampok 11 Rumah Kos di Makassar, 2 Mahasiswi Diperkosa, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Hal ini diamini Saslina, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar.
Dia mengatakan pihaknya tidak memiliki tenaga pengacara dan tenaga psikolog tetap, padahal untuk tahun ini saja sudah ada tiga kasus perkosaan yang menimpa anak.
"Makanya seperti sekarang korban kita rujuk ke [pemerintah] provinsi, mungkin mereka punya tenaga psikolog yang lebih, ada tenaga pengacara juga," kata Saslina.
Baca juga: Fakta Perampokan di Kos Mahasiswi, Korban Diperkosa dan Pelaku Ditembak Polisi