LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Bandar Lampung didominasi gugatan oleh pihak istri.
Total seluruh kasus perceraian selama lima bulan sejak awal 2021 mencapai 829 perkara.
Baca juga: Semua Bantuan dari Donatur Diambil Preman, Anak di Panti Asuhan Tak Dapat Apa-apa
Baca juga: Digugat Cerai Istri, Pria di Ponorogo Bongkar Rumah Senilai Rp 400 Juta
"Gugatan cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan gugatan talak adalah sebaliknya, pihak suami," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Tanjung Karang, Zulhaida, saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/6/2021).
Zulhaida mengungkapkan, perkara gugatan cerai dari pihak istri yang telah ditangani sejak Januari hingga Mei 2021 mencapai 654 perkara.
Rinciannya, Januari 118 perkara, Februari 130 perkara, Maret 130 perkara, April 184 perkara, dan Mei 92 perkara.
Untuk Juni belum dimasukkan datanya karena masih bulan berjalan.
Sedangkan gugatan talak yang dimohonkan oleh pihak laki-laki (suami) hanya berjumlah 175 perkara.
Rinciannya, Januari 32 perkara, Februari 25 perkara, Maret 39 perkara, April 47 perkara, dan Mei 32 perkara.