ACEH BESAR, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.
Adapun kedua terdakwa yang divonis bebas yakni MA dan DP.
MA adalah ayah korban. Sementara DP adalah paman korban perkosaan.
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Janthoe, hakim membebaskan terdakwa MA dari segala tuntutan. Hal itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021).
Atas hal itu, jaksa Kejari Aceh Besar pada 7 April 2021 telah menyatakan kasasi ke MA. Salinan atau memori kasasi diserahkan melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada 13 April 2021.
Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi
Sementara DP, pada pengadilan tingkat pertama telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan oleh hakim Mahkamah Syariah Jantho.
DP divonis dengan hukuman 200 bulan penjara sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, pada tingkat banding, DP malah divonis bebas pada Kamis (20/5/2021).
"Jaksa Kejari Aceh Besar telah memintakan permohonan kasasi untuk perkara itu ke MA melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada Senin, 31 Mei 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.