Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/06/2021, 14:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua pemerkosa bocah 10 tahun, MA dan DP divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh.

MA adalah ayah korban dan DP adalah paman korban atau kakak kandung MA

Pemerkosaan pada bocah usia 10 tahun di Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020.

Sang paman adalah seorang lajang yang sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, DP pulang ke Acehd an menumpang di rumah adik kandungnya, MA di desa di Aceh Besar. Saat MA tak ada di rumah, DP memperkosa keponakannya beberapa kali.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh, Aktivis: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban

Dituntut 200 bulan penjara

Sebelum divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman penjara 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.

Ironisnya, hakim tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti karena alasan hasil visum tidak dapat meunjukkan siapa pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

"Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku," kata Soraya.

Tak hanya itu. Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selalu korban sebagai alat bukti. Hakim beralasan korban anak bukan tunarungi, namun di video itu ia hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Soraya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

Baca juga: Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini."

"Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

"Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan," kata Soraya.

Baca juga: Diperkosa Ayah dan Paman Selama 4 Tahun, Gadis Ini Alami Trauma Berat, Terungkap Setelah Melapor Sang Ibu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com