Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Bos Paket Arisan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 49 M

Kompas.com - 24/06/2021, 06:46 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutuskan bos paket arisan HA alias Ani terbukti bersalah dalam sidang gugatan perkara perdata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) menyatakan, tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar Rp 49.074.990.000,” kata Donovan Akbar.

Jalannya persidangan dengan agenda putusan itu sendiri tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, dan hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat.

Baca juga: Paket Arisan Tak Kunjung Cair, Penanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

Usai sidang, Donovan kepada wartawan selaku pejabat Humas PN Cianjur kembali menegaskan, dalam sidang putusan perkara perdata itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.

“Dalam artian pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp49 miliar lebih,” ujar dia.

Namun, Donovan menyebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril pihak penggugat sebesar Rp15 miliar.

“Pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Donovan.

Baca juga: Uang Arisan Tak Cair, Emak-emak Gugat Istri Anggota DPRD Bantul

Sementara kuasa hukum penggugat Putri Maya Rumanti mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menurutnya bijaksana dan telah membela masyarakat kecil.

“Alhamdulilah sidang putusan hari ini, gugatan pokok kami dikabulkan. Tergugat harus membayar Rp 49 miliar lebih sebagaimana tuntutan kami,”  kata Putri kepada wartawan, usai sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com