www.kompas.com
Jalannya sidang putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) yang menjerat bos paket arisan HA alias Ani. Majelis hakim memutuskan tergugat harus membayar kerugian materil penggugat sebesar 49 miilar lebih.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+