Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Bos Paket Arisan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 49 M

Kompas.com - 24/06/2021, 06:46 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutuskan bos paket arisan HA alias Ani terbukti bersalah dalam sidang gugatan perkara perdata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) menyatakan, tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar Rp 49.074.990.000,” kata Donovan Akbar.

Jalannya persidangan dengan agenda putusan itu sendiri tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, dan hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat.

Baca juga: Paket Arisan Tak Kunjung Cair, Penanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

Usai sidang, Donovan kepada wartawan selaku pejabat Humas PN Cianjur kembali menegaskan, dalam sidang putusan perkara perdata itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.

“Dalam artian pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp49 miliar lebih,” ujar dia.

Namun, Donovan menyebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril pihak penggugat sebesar Rp15 miliar.

“Pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Donovan.

Baca juga: Uang Arisan Tak Cair, Emak-emak Gugat Istri Anggota DPRD Bantul

Sementara kuasa hukum penggugat Putri Maya Rumanti mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menurutnya bijaksana dan telah membela masyarakat kecil.

“Alhamdulilah sidang putusan hari ini, gugatan pokok kami dikabulkan. Tergugat harus membayar Rp 49 miliar lebih sebagaimana tuntutan kami,”  kata Putri kepada wartawan, usai sidang.

 

Putusan itersebut, menurut dia, menjadi kabar baik yang bisa memberikan angin segar bagi para korban paket arisan tersebut karena sebelumnya gugatan mereka sempat ditolak.

“Setelah inkrah menunggu 14 hari sejak putusan dibacakan, langkah kami selanjutnya sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta milik tergugat,” ujar Putri.

Putri menyebut, ada 22 orang yang menjadi kliennya yang merupakan ketua dari ratusan anggota arisan yang dikelola pihak tergugat.

Sebelumnya, tergugat HA alias Ani (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.

Penetapan status tersangka bos paket arisan itu setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.

Sebelum diamankan, Ani sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.

Disebutkan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan. 

Namun, saat pelaksanaannya tidak bisa memenuhi sesuai yang telah dijanjikan. Akibatnya, para anggota arisan mengalami kerugian materi.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan di Pengadilan Negeri Cianjur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com