Salin Artikel

Terbukti Bersalah, Bos Paket Arisan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 49 M

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) menyatakan, tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar Rp 49.074.990.000,” kata Donovan Akbar.

Jalannya persidangan dengan agenda putusan itu sendiri tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, dan hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat.

Usai sidang, Donovan kepada wartawan selaku pejabat Humas PN Cianjur kembali menegaskan, dalam sidang putusan perkara perdata itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.

“Dalam artian pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp49 miliar lebih,” ujar dia.

Namun, Donovan menyebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril pihak penggugat sebesar Rp15 miliar.

“Pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Donovan.

Sementara kuasa hukum penggugat Putri Maya Rumanti mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menurutnya bijaksana dan telah membela masyarakat kecil.

“Alhamdulilah sidang putusan hari ini, gugatan pokok kami dikabulkan. Tergugat harus membayar Rp 49 miliar lebih sebagaimana tuntutan kami,”  kata Putri kepada wartawan, usai sidang.


Putusan itersebut, menurut dia, menjadi kabar baik yang bisa memberikan angin segar bagi para korban paket arisan tersebut karena sebelumnya gugatan mereka sempat ditolak.

“Setelah inkrah menunggu 14 hari sejak putusan dibacakan, langkah kami selanjutnya sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta milik tergugat,” ujar Putri.

Putri menyebut, ada 22 orang yang menjadi kliennya yang merupakan ketua dari ratusan anggota arisan yang dikelola pihak tergugat.

Sebelumnya, tergugat HA alias Ani (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.

Penetapan status tersangka bos paket arisan itu setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.

Sebelum diamankan, Ani sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.

Disebutkan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan. 

Namun, saat pelaksanaannya tidak bisa memenuhi sesuai yang telah dijanjikan. Akibatnya, para anggota arisan mengalami kerugian materi.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan di Pengadilan Negeri Cianjur. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/064632878/terbukti-bersalah-bos-paket-arisan-dihukum-bayar-ganti-rugi-rp-49-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke