Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Bos Paket Arisan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 49 M

Kompas.com - 24/06/2021, 06:46 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutuskan bos paket arisan HA alias Ani terbukti bersalah dalam sidang gugatan perkara perdata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) menyatakan, tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar Rp 49.074.990.000,” kata Donovan Akbar.

Jalannya persidangan dengan agenda putusan itu sendiri tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, dan hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat.

Baca juga: Paket Arisan Tak Kunjung Cair, Penanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

Usai sidang, Donovan kepada wartawan selaku pejabat Humas PN Cianjur kembali menegaskan, dalam sidang putusan perkara perdata itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.

“Dalam artian pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp49 miliar lebih,” ujar dia.

Namun, Donovan menyebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril pihak penggugat sebesar Rp15 miliar.

“Pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Donovan.

Baca juga: Uang Arisan Tak Cair, Emak-emak Gugat Istri Anggota DPRD Bantul

Sementara kuasa hukum penggugat Putri Maya Rumanti mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menurutnya bijaksana dan telah membela masyarakat kecil.

“Alhamdulilah sidang putusan hari ini, gugatan pokok kami dikabulkan. Tergugat harus membayar Rp 49 miliar lebih sebagaimana tuntutan kami,”  kata Putri kepada wartawan, usai sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com