Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Bos Paket Arisan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 49 M

Kompas.com - 24/06/2021, 06:46 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Putusan itersebut, menurut dia, menjadi kabar baik yang bisa memberikan angin segar bagi para korban paket arisan tersebut karena sebelumnya gugatan mereka sempat ditolak.

“Setelah inkrah menunggu 14 hari sejak putusan dibacakan, langkah kami selanjutnya sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta milik tergugat,” ujar Putri.

Putri menyebut, ada 22 orang yang menjadi kliennya yang merupakan ketua dari ratusan anggota arisan yang dikelola pihak tergugat.

Sebelumnya, tergugat HA alias Ani (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.

Penetapan status tersangka bos paket arisan itu setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.

Sebelum diamankan, Ani sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.

Disebutkan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan. 

Namun, saat pelaksanaannya tidak bisa memenuhi sesuai yang telah dijanjikan. Akibatnya, para anggota arisan mengalami kerugian materi.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan di Pengadilan Negeri Cianjur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com