Putusan itersebut, menurut dia, menjadi kabar baik yang bisa memberikan angin segar bagi para korban paket arisan tersebut karena sebelumnya gugatan mereka sempat ditolak.
“Setelah inkrah menunggu 14 hari sejak putusan dibacakan, langkah kami selanjutnya sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta milik tergugat,” ujar Putri.
Putri menyebut, ada 22 orang yang menjadi kliennya yang merupakan ketua dari ratusan anggota arisan yang dikelola pihak tergugat.
Sebelumnya, tergugat HA alias Ani (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.
Penetapan status tersangka bos paket arisan itu setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.
Sebelum diamankan, Ani sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.
Disebutkan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan.
Namun, saat pelaksanaannya tidak bisa memenuhi sesuai yang telah dijanjikan. Akibatnya, para anggota arisan mengalami kerugian materi.
Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.