CIANJJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutuskan bos paket arisan HA alias Ani terbukti bersalah dalam sidang gugatan perkara perdata.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/6/2021) menyatakan, tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar Rp 49.074.990.000,” kata Donovan Akbar.
Jalannya persidangan dengan agenda putusan itu sendiri tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, dan hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat.
Baca juga: Paket Arisan Tak Kunjung Cair, Penanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi
Usai sidang, Donovan kepada wartawan selaku pejabat Humas PN Cianjur kembali menegaskan, dalam sidang putusan perkara perdata itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.
“Dalam artian pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp49 miliar lebih,” ujar dia.
Namun, Donovan menyebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril pihak penggugat sebesar Rp15 miliar.
“Pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Donovan.
Baca juga: Uang Arisan Tak Cair, Emak-emak Gugat Istri Anggota DPRD Bantul
Sementara kuasa hukum penggugat Putri Maya Rumanti mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menurutnya bijaksana dan telah membela masyarakat kecil.
“Alhamdulilah sidang putusan hari ini, gugatan pokok kami dikabulkan. Tergugat harus membayar Rp 49 miliar lebih sebagaimana tuntutan kami,” kata Putri kepada wartawan, usai sidang.