Berdasarkan dari gambar dan video yang beredar di media sosial, jenis buaya itu merupakan jenis muara (Crocodylus porosus).
Jenis ini, lanjut Agus, dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.
"Barang siapa yg memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990)," kata dia.
Baca juga: Sempat Viral, BKSDA Benarkan Ada Buaya di Bantaran Sungai di Lamongan
Meaki belum memastikan asal buaya itu, Agus mengimbau masyarakat yang memelihara buaya atau satwa dilindungi lainnya agar tidak melepaskannya tanpa izin dari pihak berwenang.
"Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.