Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Buaya Berkeliaran di Pinggir Sungai Sangsang Gianyar, BKSDA Minta Masyarakat Waspada

Kompas.com - 23/06/2021, 16:36 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Seekor buaya jenis muara (Crocodylus porosus) berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kemunculan buaya itu menghebohkan masyarakat karena lokasi sungai yang dekat dengan permukiman penduduk.

"Kami imbau kepada masyarakat di lingkungan tukad Sangsang untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi kemunculan buaya," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Menurut Agus, buaya itu pertama kali ditemukan seorang pemancing pada Senin (21/6/2021).

Awalnya, pemancing itu mengira buaya tersebut adalah biawak yang sedang mencari makan di pinggir sungai.

Baca juga: Pos Penyekatan Suramadu Sisi Bangkalan Ditiadakan, Begini Kata Warga yang Melintas

Setelah menerima laporan tersebut, BKSDA Bali langsung berkoordinasi dengan Kasatpolair Polres Gianyar, BPBD Gianyar, dan Balawista Gianyar untuk melakukan penangkapan pada Selasa (22/6/2021). Namun, hasilnya nihil.

Hari ini, tim rescue BKSDA Bali bersama Bali Safari kembali berupaya menangkap buaya itu. Mereka memancing buaya dengan umpan seekor bebek yang diikat tali di sebuah kandang jebakan. 

"Namun umpan yang dipasang belum dimakan oleh buaya," kata Agus.

Upaya penangkapan akan dilanjutkan dengan pemasangan jaring di lokasi kemunculan buaya.

Agus juga memastikan keberadaan buaya itu masih di sekitar lokasi pertama ditemukan. Keyakinan itu muncul karena BKSDA Bali dan Komunitas Rescue Reptil Bali sempat melihat kemunculan buaya tersebut.

 

Berdasarkan dari gambar dan video yang beredar di media sosial, jenis buaya itu merupakan jenis muara (Crocodylus porosus).

Jenis ini, lanjut Agus, dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.

"Barang siapa yg memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990)," kata dia.

Baca juga: Sempat Viral, BKSDA Benarkan Ada Buaya di Bantaran Sungai di Lamongan

Meaki belum memastikan asal buaya itu, Agus mengimbau masyarakat yang memelihara buaya atau satwa dilindungi lainnya agar tidak melepaskannya tanpa izin dari pihak berwenang.

"Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com