Tiap Pelaku Punya Peran Berbeda
Hasil introgasi pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya, S.
"Pelaku S mendapat bagian Rp 300.000 dan BS dapat Rp 200.000," ujar Nurhadi.
Diungkapkannya, dua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
BS tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan S tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM.
"Ada total 48 berkas pemohon. Namun, yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6,6 juta," sebut Nurhadi.
Namun, sambung dia, ada juga sisa dari lima pemohon yang sudah cair sebelumnya, belum membayarkan kepada para pelaku.
Sementara 21 pemohon, masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah, yang rencananya akan ditransfer melalui bank.