GRESIK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARH warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, tidak juga kapok untuk berbuat kejahatan.
ARH merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari penjara pada awal 2021.
Namun, kini ARH kembali berhadapan dengan penegak hukum.
Kali ini, ARH berupaya mencuri ponsel di sebuah rumah di Jalan KH Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Baca juga: Niatnya Merampok Bank Layaknya Film “Action”, Pelaku Panik Saat Teller Teriak, Ini Ceritanya
Awalnya, ARH menyelinap masuk ke rumah yang sudah diincar sebelumnya.
Setelah berada di dalam rumah, ARH melepaskan charger yang terpasang pada sebuah ponsel.
Tiba-tiba ponsel tersebut berbunyi hingga membuat pemiliknya terbangun.
Melihat hal itu, pria berusia 26 tahun ini berpura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.
Baca juga: Suami Bunuh dan Rampok Istri Sendiri, tapi Mengaku Dibobol Maling
Pemilik ponsel sempat menanyakan kepada orang yang berada di dalam rumah.
Ternyata, tidak ada satu pun yang mengenali ARH.
ARH kemudian dibawa ke teras rumah dan diberikan sebatang rokok.