BATAM, KOMPAS.com – Seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam berinisial PO (24) telah menjadi tersangka dugaan korupsi uang Sumbangan Pembina Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2017-2018.
Tersangka PO masih terus menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Pengacara PO, Hasanudin mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya itu mengungkap sejumlah nama yang diduga ikut menerima uang.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Mega Mall Batam Membeludak
Hasanudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit Inspektorat yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019.
Dengan nominal Rp 85.000 per anak, total SPP pada saat itu mencapai Rp 2,3 miliar.
"Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara yang baru saja diangkat dari sebelumnya tenaga pengajar honorer," kata Hasanudin kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Warga Batam Antusias Ikut Vaksinasi, Wakil Wali Kota: Ke Depan, Jadi Syarat Wajib Urus Dokumen
Hasanudin mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara jelas mengenai aliran dana yang korupsi yang diduga mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Kemudian BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7 dan NR selaku Bendahara SMKN 7.
Berikutnya, HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.