Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Dana Bantuan UMKM, Seorang Oknum PNS dan Warga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/06/2021, 21:41 WIB
Citra Indriani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku pungutan liar atau pungli terhadap dana bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kapolres Rohil AKBP, Nurhadi Ismanto mengatakan salah satu pelaku merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas di Kecamatan Bangko Pusako, Rohil berinisial S.

Sedangkan satu pelaku merupakan warga setempat berinisial BS.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Vaksin Covid-19 di Pekanbaru Ditarik karena Tidak Manjur

"Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli dana bantuan UMKM pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 09.15 WIB," kata Nurhadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).

Adapun dua pelaku tersebut meminta uang senilai Rp 500.000 kepada setiap warga yang menerima pencairan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pengusaha kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Polda Riau Bangun Vaksinasi Center di RS Bhayangkara Pekanbaru

"Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 48 berkas pemohon dana UMKM," kata Nurhadi.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial ET, selaku penerima bantuan UMKM, Rabu (16/6/2021).

Dua pelaku tersebut, menurut ET meminta uang senilai Rp 500.000 dari pencairan dana UMKM tersebut.

Ancam korban bila tak diberikan

Tak hanya itu dua pelaku tersebut juga mengancam korban apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut.

"Korban diancam apabila tidak diberikan jatah, maka tidak akan dapat bantuan periode berikutnya, karena nama penerima kata pelaku akan dicoret," kata Nurhadi.

Dari informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan.

Petugas saat itu melihat korban memberi uang senilai Rp 500.000 kepada pelaku BS. Saat itu juga, petugas langsung menangkap pelaku.

Tiap Pelaku Punya Peran Berbeda

Hasil introgasi pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya, S.

"Pelaku S mendapat bagian Rp 300.000 dan BS dapat Rp 200.000," ujar Nurhadi.

Diungkapkannya, dua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

BS tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan S tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM.

"Ada total 48 berkas pemohon. Namun, yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6,6 juta," sebut Nurhadi.

Namun, sambung dia, ada juga sisa dari lima pemohon yang sudah cair sebelumnya, belum membayarkan kepada para pelaku.

Sementara 21 pemohon, masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah, yang rencananya akan ditransfer melalui bank.

Dijadikan tersangka lewat OTT

Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari pelaku BS.

Rinciannya, Rp 500.000 ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Rp 700.000 hasil pungli sebelumnya.

Selanjutnya, uang tunai senilai Rp 3 juta disita dari pelaku S, yang merupakan uang sisa pungli. Ada juga satu unit sepeda motor dan satu unit handphone diamankan petugas.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com