Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari pelaku BS.
Rinciannya, Rp 500.000 ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Rp 700.000 hasil pungli sebelumnya.
Selanjutnya, uang tunai senilai Rp 3 juta disita dari pelaku S, yang merupakan uang sisa pungli. Ada juga satu unit sepeda motor dan satu unit handphone diamankan petugas.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhadi mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.