Jalil menambahkan, korban ditikam beberapa kali oleh suaminya menggunakan sebilah keris. Usai membunuh istrinya, pelaku tidak kabur dan diamankan warga.
Polisi yang menerima laporan warga kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pamukan Selatan.
Baca juga: Usai Kericuhan di Pos Penyekatan, Wali Kota Eri: Ini Bukan Titik Penyekatan Surabaya, tapi Madura...
"Atas laporan ini, anggota Polsek langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.