5. Terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG.
"Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan," ujar dia.
7. Pada penyajian nilai perolehan akumulasi penyusutan dan beban penyusutan atas aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan pemeliharaan yang belum dan tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan beban dan akumulasi penyusutan.
"Apabila Pemkab Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai akumulasi penyusutan dan beban penyusutan akan berbeda secara signifikan," ujar Joko.
Sebelum LHP atas LKPD TA 2020 diserahkan, BPK kata Joko, telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
Sehingga, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik untuk tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkab Jember, terutama terkait dengan penganggaran," ujar dia.
Sesuai regulasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat Pemkab Jember wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tutup Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.