SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan opini tidak wajar kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Jember.
LHP atas LKPD TA 2020 Kabupaten Jember diberikan perwakilan BPK Jatim kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati Jember Muh Balya Firjaun Barlaman di Kantor BPK Jawa Timur Jalan Raya Ir H Juanda Sidoarjo, Senin (31/5/2021) sore.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan opini tidak wajar (TW)," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin malam.
Menurutnya ada 7 point hal yang bersifat material yang menyebabkan LKPD Kabupaten Jember tidak disajikan secara wajar, yakni :
Baca juga: Briptu Mario Sanoy Gugur Jaga Markas Sendirian, Kapolda Papua Evaluasi, Minimal 5 Orang di Pos
1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.
2. Jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional.
Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.
3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam belanja pegawai yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam standar akuntansi pemerintahan.
"Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
4. Dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan. Hal tersebut dianggap berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.