Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan Pemkab Jember 2020 Dapat Opini Tidak Wajar, BPK Ungkap 7 Poin Penyebabnya

Kompas.com - 01/06/2021, 05:05 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan opini tidak wajar kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Jember.

LHP atas LKPD TA 2020 Kabupaten Jember diberikan perwakilan BPK Jatim kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati Jember Muh Balya Firjaun Barlaman di Kantor BPK Jawa Timur Jalan Raya Ir H Juanda Sidoarjo, Senin (31/5/2021) sore.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan opini tidak wajar (TW)," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin malam.

Menurutnya ada 7 point hal yang bersifat material yang menyebabkan LKPD Kabupaten Jember tidak disajikan secara wajar, yakni :

Baca juga: Briptu Mario Sanoy Gugur Jaga Markas Sendirian, Kapolda Papua Evaluasi, Minimal 5 Orang di Pos

1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.

2. Jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional.

Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.

3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam belanja pegawai yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam standar akuntansi pemerintahan.

"Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

4. Dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan. Hal tersebut dianggap berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

5. Terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG.

"Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan," ujar dia.

7. Pada penyajian nilai perolehan akumulasi penyusutan dan beban penyusutan atas aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan pemeliharaan yang belum dan tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan beban dan akumulasi penyusutan.

"Apabila Pemkab Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai akumulasi penyusutan dan beban penyusutan akan berbeda secara signifikan," ujar Joko.

Sebelum LHP atas LKPD TA 2020 diserahkan, BPK kata Joko, telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.

Baca juga: Bupati Malaka Instruksikan Hentikan Tenaga Kontrak: daripada Kasih Makan Babi atau Jaga Tempat Fotokopi

Sehingga, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik untuk tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkab Jember, terutama terkait dengan penganggaran," ujar dia.

Sesuai regulasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat Pemkab Jember wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tutup Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com