GARUT, Kompas.com - Dadang Buaya (45), warga Kampung Cibera Kecamatan Cibalong yang sempat menyerang anggota TNI dan Polri serta mendatangi kantor Koramil dan Mapolsek Pamengpeuk sambil membawa senjata tajam sambil mabuk, terancam hukuman penjara 10 tahun lebih.
"Dikenakan pasal berlapis, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun lebih," jelas Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (31/05/2021) siang saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Ditangkap setelah Datangi Koramil dan Polsek dengan Bawa Senjata Tajam
Benny mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tanpa izin, yang kedua pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"UU darurat saja ancaman hukumannya sudah 10 tahun lebih, kami akan tuntut hukuman maksimal, nanti tergantung jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan," katanya.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam Datangi Koramil dan Polsek Cari Anggota TNI dan Polisi, Dadang Buaya Ditangkap
Sementara itu soal penyerangan petugas, menurut Benny pihaknya belum menuntut sampai ke arah situ. Namun, dari pendalaman kasus nantinya bisa saja berkembang.
"Pengembangan nanti dari video yang ada, keterangan saksi, dan dari dua tersangka yang terlibat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dadang Buaya, diketahui diamankan aparat kepolisian pada Jumat (28/5/2021) setelah mendatangi kantor Koramil Pamengpeuk dan Mapolsek Pamengpeuk dengan membawa senjata tajam setelah sebelumnya berselisih paham dengan nelayan di jalan raya Pamengpeuk-Cikelet, tepatnya di pertigaan objek wisata Pantai Sayang Heulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.