KOMPAS.com - Diduga korupsi sederet dana bantuan dan anggaran program desa, seorang oknum Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Bayuwangi, Jawa Timur, telah merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.
Kepala desa berinisial M itu saat ini telah jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banyuwangi
”Benar sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto di Kejari Banyuwangi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Detik-detik Warga Kejar Angkot yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bandung, Ini Videonya
Menurut Edy, tersangka diduga menyelewengkan anggaran program "Kanggo Riko" dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Akibat tindakan oknum kades itu, negara rugi Rp950 juta. Selain itu, lanjut Edy, M diduga menyewakan tanah kas desa (TKD) ke pihak lain.
Baca juga: Kepala Desa di Banyuwangi Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 1,4 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.