Salin Artikel

Serang Polisi dan Bawa Sajam ke Koramil, Dadang "Buaya" Terancam 10 Tahun Penjara

GARUT, Kompas.com - Dadang Buaya (45), warga Kampung Cibera Kecamatan Cibalong yang sempat menyerang anggota TNI dan Polri serta mendatangi kantor Koramil dan Mapolsek Pamengpeuk sambil membawa senjata tajam sambil mabuk, terancam hukuman penjara 10 tahun lebih.

"Dikenakan pasal berlapis, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun lebih," jelas Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (31/05/2021) siang saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Benny mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tanpa izin, yang kedua pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"UU darurat saja ancaman hukumannya sudah 10 tahun lebih, kami akan tuntut hukuman maksimal, nanti tergantung jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan," katanya.

Sementara itu soal penyerangan petugas, menurut Benny pihaknya belum menuntut sampai ke arah situ. Namun, dari pendalaman kasus nantinya bisa saja berkembang.

"Pengembangan nanti dari video yang ada, keterangan saksi, dan dari dua tersangka yang terlibat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dadang Buaya, diketahui diamankan aparat kepolisian pada Jumat (28/5/2021) setelah mendatangi kantor Koramil Pamengpeuk dan Mapolsek Pamengpeuk dengan membawa senjata tajam setelah sebelumnya berselisih paham dengan nelayan di jalan raya Pamengpeuk-Cikelet, tepatnya di pertigaan objek wisata Pantai Sayang Heulang.


Kejadian bermula ketika Dadang Buaya yang tengah mabuk berat dan akan pulang ke rumah usai melaut membawa kendaraan di luar jalur hingga ditegur oleh nelayan bernama Jaka (54).  

Tak terima ditegur, Dadang Buaya langsung menghampiri nelayan tersebut dan sempat menampar, serta menghunuskan pisau ke leher nelayan tersebut hingga terjadi cecok mulut. 

Nelayan tersebut, meminta bantuan adiknya yang juga seorang anggota TNI yang bertugas di Bogor dan kebetulan sedang cuti.

Cecok kemudian berlanjut dengan anggota TNI tersebut, sementara warga yang melihat cecok di jalan melaporkan peristiwa tersebut ke Babinkamtibmas setempat dari Mapolsek Pamengpeuk.

Namun, kedatangan polisi tidak meredakan emosi Dadang Buaya, malah anggota polisi tersebut sempat jadi sasaran amukan Dadang hingga sempat dibacok menggunakan golok yang direbut Dadang dari petani yang lewat di tempat kejadian.

Untungnya anggota polisi tersebut bisa menghindar hingga cecok di jalan tersebut mereda dan bisa dibubarkan.

Masih merasa tidak puas, Dadang kembali berulah dengan membawa sejumlah temannya, datang ke kantor Koramil Pamengpeuk mencari anggota TNI yang sempat cecok dengannya sambil membawa senjata tajam.


 

Pelaku Diduga Konsumsi Miras Oplosan 

Aparat kepolisian Polres Garut, hingga Senin (31/05/2021), Dadang Buaya masih belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Karena, sampai saat ini kondisinya masih mabuk berat hingga tidak fokus saat diajak bicara.

"Pelaku masih mabuk berat, bicaranya masih meracau," jelas Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (31/05/2021) siang.

Karena masih belum bisa dimintai keterangan, menurut Benny pihaknya sampai saat ini belum bisa banyak melakukan pengembangan kasusnya.

Karenanya, pihaknya baru bisa menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus Dadang Buaya.

Benny menuturkan, Dadang Buaya mabuk berat karena diduga mengkonsumsi minuman keras dicampur obat-obatan terlarang.

"Mabuk tuak dicampur obat-obatan sepertinya, sehingga belum sadar sampai sekarang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/163424078/serang-polisi-dan-bawa-sajam-ke-koramil-dadang-buaya-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke