Dari penggerebekan di hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti bungkus plastik yang tersimpan di dalam bantal hotel.
"Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL di dalam bantal hotel," kata Helmi.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang milik EDL senilai Rp 336.000, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000 dan uang milik YZ Rp. 200.000.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling berat pidana mati, atau pidana seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.