MATARAM, KOMPAS.com- Ditresnarkoba Polda NTB menangkap empat kawanan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju NTB.
"Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL menuju NTB melalui jalur udara," kata Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat jumpa pers, Sabtu (29/5/2021)
Adapun empat pelaku yang tertangkap yakni berinisial EDL, seorang pria asal Tanggerang Selatan yang berperan sebagai pengantar barang.
Sementara IZ dan YZ, merupakan penerima barang dan satu tersangka lagi berinisial MA dari Kota Mataram yang berperan pengatur perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Seorang Perempuan Berjalan Santai di Tengah Jalan Akses Menuju Telaga Sarangan
Kronologi penangkapan
Helmi menyampaikan, tiga pelaku utama ditangkap di kamar hotel saat akan bertransaksi di sebuah hotel di Lombok.
"Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.
Disampaikan Helmi, paket sabu-sabu tersebut dibawa langsung dari Aceh, menggunakan pesawat yang ditumpangi EDL.
EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian menyeberang ke Lombok menggunakan kapal laut menuju Pelabuhan Lembar dan menginap di hotel.
Di sana, EDL diringkus bersama dua temannya.
Baca juga: Datangi Tim SAR, Istri Laporkan Suaminya Belum Ditemukan di KM Karya Indah yang Terbakar