Salin Artikel

Kronologi Penggerebekan Sindikat Penyelundup 1 Kg Sabu di NTB, Diringkus di Hotel, Barang Disembunyikan di Bawah Bantal

"Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL  menuju NTB melalui jalur udara," kata Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat jumpa pers, Sabtu (29/5/2021)

Adapun empat pelaku yang tertangkap yakni berinisial EDL,  seorang pria asal Tanggerang Selatan yang berperan sebagai pengantar barang.

Sementara IZ dan YZ, merupakan penerima barang dan satu tersangka lagi berinisial MA dari Kota Mataram yang berperan pengatur perjalanan.

Kronologi penangkapan

Helmi menyampaikan, tiga pelaku utama ditangkap di kamar hotel saat akan bertransaksi di sebuah hotel di Lombok.

"Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.

Disampaikan Helmi, paket sabu-sabu tersebut dibawa langsung dari Aceh, menggunakan pesawat yang ditumpangi EDL.

EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian menyeberang ke Lombok menggunakan kapal laut menuju Pelabuhan Lembar dan menginap di hotel.

Di sana, EDL diringkus bersama dua temannya.


Dari penggerebekan di hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti bungkus plastik yang tersimpan di dalam bantal hotel.

"Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL di dalam bantal hotel," kata Helmi.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang milik EDL senilai Rp 336.000, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000 dan uang milik YZ Rp. 200.000.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2)  junto Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling berat pidana mati, atau pidana seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/074623778/kronologi-penggerebekan-sindikat-penyelundup-1-kg-sabu-di-ntb-diringkus-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke