"Kita patut mengapresiasi tindakan Kapolres, karena sudah membubarkan kerumuman yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Bahkan, tindakan tegasnya dilakukan di kediaman Bupati. Ini patut diapresiasi tinggi. Jangan kegiatan masyarakat saja yang ditindak tegas," ujar Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, kerumunan terjadi di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Jalan Pelajar, Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Melihat hal itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut.
Kerumunan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
"Kerumunan di kediaman Bupati (Meranti) karena ada kegiatan yang dilakukan tim Adil Orang Kita (AOK) kabupaten. Mereka sedang melakukan rapat koordinasi dengan tim AOK 9 kecamatan dan tim AOK desa atau kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/5/2021). (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung |Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.