CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon menangkap pelaku pemalsuan surat berisi keterangan sakit pada saat pelarangan mudik Lebaran di Merak, Banten.
Surat keterangan sakit itu berupa rekomendasi dari kepala desa agar pemudik dapat melintas.
Pelaku berinsial P (41) menjual sepucuk surat keterangan kepada para pemudik, terutama pemudik roda dua yang diputarbalikkan oleh petugas di pos penyekatan Pelabuhan Merak, Banten.
Baca juga: Profil 5 SMA Terbaik Se-Banten, Ada Peringkat 2 Indonesia
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku pada 15 Mei 2021.
Selanjutnya, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon yang dipimpin AKP Arief Nazaruddin langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, beberapa orang yang dicurigai oleh petugas dibawa ke Mapolres Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari beberapa orang yang diamankan, satu yang kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial P," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Kerumunan di Rumahnya Dibubarkan Aparat, Begini Respons Bupati Meranti
Menurut Sigit, P mendapatkan surat keterangan asli yang dikeluarkan oleh kepala desa di wilayah Lampung dari seorang pemudik.
Surat keterangan asli itu kemudian dilipatgandakan untuk diubah tanggal dan nama sesuai dengan pemesan.
"Awalnya surat resmi, surat itu di fotokopi, kemudian oleh tersangka diubah isinya dengan nama orang-orang yang memesan," ujar Sigit.
Pelaku mematok harga untuk satu lembar surat keterangan palsu sebesar Rp 200.000.
"Kita amankan juga beberapa alat bukti tiga surat keterangan palsu, uang tunai," kata Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.