Selain barang tersebut, Ippang juga mengakui masih memiliki 3,5 kg. Barang haram tersebut ada di tangan saudara iparnya bernama Sumiati.
Saat mencoba kabur, Ippang sudah menghubungi Sumiati agar mengamankan haram tersebut.
Sejumlah tim opsnal Narkoba kemudian menggerebek rumah Sumiati pada 27 Mei 2021.
"Kita temukan barangnya ada di semak – semak, ditutupi daun-daun kering. Ada 8 bungkus sabu, 3 bungkus disimpan dalam tas selempang cokelat, dan lima bungkus dibalut ban dalam, disimpan dalam bantal angin. Total barang seberat 3,8 kg," jelasnya.
Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 55,30 gram, 1 kantong plastik hitam, 1 buah ponsel merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna oranye.
Sementara dari tangan Ippang, barang bukti yang diamankan masing masing, 5 bungkus plastik ukuran sabu sabu seberat 5 kg, 1 ember warna putih, 1 plastik merah muda, sebuah cangkul, 1 unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna cokelat.
Adapun dari tangan Sumiati, barang bukti yang diamankan adalah, 8 plastik sabu sabu seberat 3,8 kg, 4 potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam, 1 tas selempang warna cokelat, 1 buah bantal angin dan gulungan lakban warna cokelat dan hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.