MAKASSAR, KOMPAS.com– Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mendapat surat perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memecat sementara empat orang pejabat yang telah ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Namun untuk pemecatan secara tetap empat orang itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS), KASN meminta Danny menunggu hasil persidangan.
“Perintah KASN langsung, untuk pemecatan sementara empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap narkoba. Saya sudah terima suratnya,” kata Danny saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Oknum Pelaku Pungli di Disdik Makassar Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah Tiap Tahun
Sebelum surat itu datang, empat pejabat Pemerintah Kota Makassar itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Danny, tindakan itu sudah termasuk sanksi berat untuk seorang PNS.
Lebih lanjut, Danny menduga masih banyak pegawainya yang merupakan penyalahguna narkoba.
“Masih dicurigai, belum tuntas ini Pemerintah Kota Makassar. Diduga dari kelompok mereka berhembus bahwa banyak yang masih menggunakan narkoba. Saya juga sering berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan) dan mempersilahkan masuk untuk mengusut kasus-kasus ASN yang terlibat narkoba,” tambahnya.
Baca juga: Danny Pomanto Ungkap Ada Pungli Rp 2 Juta Tiap Kali Tanda Tangan di Disdik Makassar
Sebagai informasi, pada 23 April 2021, ada empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.