SURABAYA, KOMPAS.com - Dua kurir jaringan narkotika dari Malaysia dibekuk oleh tim gabungan polisi dan juga Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Mereka adalah Moktar Kusuma (41) dan Suroto (42). Keduanya merupakan warga Barat Dajah Desa Kapong, Pamekasan, Madura.
Dua kurir ini mengelabui petugas saat menerima barang berupa satu kardus bahan peralatan rumah tangga.
Namun paket yang berasal dari Malaysia itu rupanya berisi barang haram jenis sabu-sabu.
Kronologi pengungkapan kasus
Kedua pelaku ditangkap pada, Jum'at tanggal 23 April 2021 sekira Jam 15.30 WIB.
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulanya menerima infomasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekpedisi berupa 1 buah kardus.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari informasi yang didapat, petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut hingga sampai ke tujuan.
Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah dua kurir yakni Moktar dan Suroto.
Barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia Pengirimnya berinisial MA (DPO) yang diketahui adalah pemilik barang.
"Dpo itu saat ini masih dalam pengejaran. Sementara, sabu yang dikirim itu sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima mereka diamankan," papar Ganis, saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis