Diakui kiriman dari Malaysia
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari Malaysia dengan upah Rp 2 juta yang akan dibagi dua.
Dalam paket itu terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram beserta pembungkusnya.
"Tersangka MK dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari negara Malaysia itu pengakuannya baru sekali ini," tambah Ganis.
Kini, dua tersangka beserta barang bukti berada di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.