Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Madura yang Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Petugas

Kompas.com - 20/05/2021, 15:58 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua kurir jaringan narkotika dari Malaysia dibekuk oleh tim gabungan polisi dan juga Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Mereka adalah Moktar Kusuma (41) dan Suroto (42). Keduanya merupakan warga Barat Dajah Desa Kapong, Pamekasan, Madura.

Dua kurir ini mengelabui petugas saat menerima barang berupa satu kardus bahan peralatan rumah tangga.

Namun paket yang berasal dari Malaysia itu rupanya berisi barang haram jenis sabu-sabu.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Kronologi pengungkapan kasus

Kedua pelaku ditangkap pada, Jum'at tanggal 23 April 2021 sekira Jam 15.30 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulanya menerima infomasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekpedisi berupa 1 buah kardus.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari informasi yang didapat, petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut hingga sampai ke tujuan.

Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah dua kurir yakni Moktar dan Suroto.

Barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia Pengirimnya berinisial MA (DPO) yang diketahui adalah pemilik barang.

"Dpo itu saat ini masih dalam pengejaran. Sementara, sabu yang dikirim itu sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima mereka diamankan," papar Ganis, saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis

 

Diakui kiriman dari Malaysia

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari Malaysia dengan upah Rp 2 juta yang akan dibagi dua.

Dalam paket itu terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram beserta pembungkusnya.

"Tersangka MK dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari negara Malaysia itu pengakuannya baru sekali ini," tambah Ganis.

Kini, dua tersangka beserta barang bukti berada di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat  6 tahun, dan paling lama 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com