Salin Artikel

2 Pria Madura yang Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Petugas

Mereka adalah Moktar Kusuma (41) dan Suroto (42). Keduanya merupakan warga Barat Dajah Desa Kapong, Pamekasan, Madura.

Dua kurir ini mengelabui petugas saat menerima barang berupa satu kardus bahan peralatan rumah tangga.

Namun paket yang berasal dari Malaysia itu rupanya berisi barang haram jenis sabu-sabu.

Kronologi pengungkapan kasus

Kedua pelaku ditangkap pada, Jum'at tanggal 23 April 2021 sekira Jam 15.30 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulanya menerima infomasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekpedisi berupa 1 buah kardus.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari informasi yang didapat, petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut hingga sampai ke tujuan.

Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah dua kurir yakni Moktar dan Suroto.

Barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia Pengirimnya berinisial MA (DPO) yang diketahui adalah pemilik barang.

"Dpo itu saat ini masih dalam pengejaran. Sementara, sabu yang dikirim itu sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima mereka diamankan," papar Ganis, saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).


Diakui kiriman dari Malaysia

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari Malaysia dengan upah Rp 2 juta yang akan dibagi dua.

Dalam paket itu terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram beserta pembungkusnya.

"Tersangka MK dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari negara Malaysia itu pengakuannya baru sekali ini," tambah Ganis.

Kini, dua tersangka beserta barang bukti berada di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat  6 tahun, dan paling lama 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/155833378/2-pria-madura-yang-jadi-kurir-sabu-jaringan-malaysia-dibekuk-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke