Salin Artikel

Adik hingga Kakak Ipar di Nunukan Kompak Jualan Narkoba, 8,5 Kg Sabu Disita Polisi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserses dan Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka adalah kakak adik bernama Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) warga Jalan Tien Soeharto RT 016 Nunukan Timur, dan Irfandi Yusuf alias Ippang Bin Yusuf (39), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011 Nunukan Timur.

Serta seorang ibu rumah tangga (IRT), Sumiati alias Sumi Binti Ganing (39), warga Jalan Lingkar gang Kampung Bugis RT 006 Nunukan Selatan. Sumi adalah kakak ipar dari Dedy dan Ippang.

"Mereka satu keluarga, kita mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu sabu seberat 8,5 Kg. Tadinya ada 11,5 kg yang mereka punya, tapi mereka sudah berhasil menjual 3 kg," ujar Kasar Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Jumat (28/5/2021).

Lusgi mengatakan, barang haram tersebut sudah mereka sembunyikan sebelum Lebaran 2021.

Mereka mencari waktu tepat untuk mengirimkannya ke Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lingkar Nunukan pada 24 Mei 2021.

Pengintaian mereka berbuah manis, Dedy yang menjadi target operasi ditangkap saat akan bertransaksi narkoba.

Saat itu, petugas tidak mendapati barang bukti di tubuh target. Namun, setelah melakukan interogasi, target mengakui memiliki narkoba seberat 55,30 gram yang disembunyikan di sebuah ban bekas di pinggir jalan.

"Kita bawa dia untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu. Kita temukan satu bungkus narkoba seberat 55,30 gram yang dibungkus plastik warna hitam. Dia mengaku mendapat barang tersebut dari saudaranya bernama Ippang," kata Lusgi.

Polisi langsung mengejar Ippang hingga berhasil ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 05.50 Wita,

"Ippang berusaha kabur, tapi kita dapati dia di bandara Tarakan. Hasil interogasi, target mengakui narkobanya disembunyikan di sebuah rumah kebun di gang Langsat Selisun Nunukan Selatan," lanjutnya.

Dari lokasi yang ditunjukkan Ippang, petugas menemukan lima bungkus besar diduga sabu dari dalam kandang ayam di samping bangunan sarang walet.

Barang tersebut disembunyikan dalam ember warna putih, lalu dibungkus plastik merah muda dan dikubur.

"Dari keterangan Ippang, barang tersebut milik A yang saat ini sudah kami tetapkan DPO. Barang akan dibawa ke Sulawesi Selatan," kata Lusgi.

Selain barang tersebut, Ippang juga mengakui masih memiliki 3,5 kg. Barang haram tersebut ada di tangan saudara iparnya bernama Sumiati.

Saat mencoba kabur, Ippang sudah menghubungi Sumiati agar mengamankan haram tersebut.

Sejumlah tim opsnal Narkoba kemudian menggerebek rumah Sumiati pada 27 Mei 2021.

"Kita temukan barangnya ada di semak – semak, ditutupi daun-daun kering. Ada 8 bungkus sabu, 3 bungkus disimpan dalam tas selempang cokelat, dan lima bungkus dibalut ban dalam, disimpan dalam bantal angin. Total barang seberat 3,8 kg," jelasnya.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 55,30 gram, 1 kantong plastik hitam, 1 buah ponsel merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna oranye.

Sementara dari tangan Ippang, barang bukti yang diamankan masing masing, 5 bungkus plastik ukuran sabu sabu seberat 5 kg, 1 ember warna putih, 1 plastik merah muda, sebuah cangkul, 1 unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna cokelat.

Adapun dari tangan Sumiati, barang bukti yang diamankan adalah, 8 plastik sabu sabu seberat 3,8 kg, 4 potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam, 1 tas selempang warna cokelat, 1 buah bantal angin dan gulungan lakban warna cokelat dan hitam.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/163418078/adik-hingga-kakak-ipar-di-nunukan-kompak-jualan-narkoba-85-kg-sabu-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke