MANADO, KOMPAS.com - Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).
Sebelum raperda itu ditetapkan, Silangen menyampaikan, lima fraksi di DPRD Sulut telah memberikan pendapat terkait raperda tersebut.
Baca juga: Selama Penyekatan di Sulut, 728 Kendaraan Diputar Balik karena Terindikasi Mudik
Dia pun menanyakan kembali kepada anggota DPRD apakah raperda ini sudah bisa ditetapkan?
"Setuju," kata para anggota DPRD yang hadir paripurna. Saat itu juga Silangen langsung mengetuk palu tanda raperda ini telah resmi menjadi perda.
Penetapan raperda ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota. Paling banyak hadir secara fisik dan beberapa secara virtual.
Setelah itu, penandatanganan dan penyerahan perda kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Baca juga: Sudah 3 Hari Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di Sulut, Pasien Sembuh Capai 896 Orang
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan menjelaskan, perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata dia, untuk peningkatan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Juga memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya Melky.
Dia menjelaskan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya," jelasnya.
Sesuai format yang didapat Kompas.com, perda ini memiliki 8 bab dan 19 pasal.
Dalam perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari.
Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.